PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan, 85 Warga Karimun Terbukti Tak Pakai Masker

Operasi Yustisi protokol kesehatan digelar di depan kantor Satpol PP Karimun, Selasa (30/3/2021).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Razia protokol kesehatan di depan kantor Satpol PP Karimun, Selasa (30/3/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Operasi yustisi protokol kesehatan kembali digelar di Karimun, Provinsi Kepri.

Kegiatan di depan kantor Satpol PP Karimun itu, setidaknya 86 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan itu.

Salah satunya tidak menggunakan masker.

Sebanyak 39 Personel Gabungan TNI, Polri, Satpol PP yang melaksanakan kegiatan operasi yustisi itu.

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020.

Razia protokol kesehatan di depan kantor Satpol PP Karimun, Selasa (30/3/2021).
Razia protokol kesehatan di depan kantor Satpol PP Karimun, Selasa (30/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Karimun Tejaria menjelaskan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan mereka.

"Dalam seminggu akan diadakan dua kali penindakan dan patroli, jadi sebulan melakukan 8 kali penindakan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Dari 86 pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

Kemudian 59 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 9 orang pelanggar diberikan teguran tertulis dan dibawah umur 15 tahun.

"Pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi denda administrasi terkumpul dengan total jumlah denda Rp 900 ribu.

Uang yang terkumpul ini nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun," jelasnya.

Baca juga: RAZIA Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Tutup Paksa Bar di Kecamatan Lubuk Baja

Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Tim Terpadu Tindak 3 Tempat Usaha Kuliner, Dimana?

Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial.

Tetapi akan ada denda administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," sebutnya.

Corona di Karimun

Data Satgas Covid-19, jumlah pasien virus Corona di Karimun mencapai 430 kasus, pada Selasa (30/3/2021).

Tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Karimun pada hari ini.

Begitu juga dengan kasus suspek termasuk pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Sementara jumlah pasien sembuh corona di Karimun tercatat 405 kasus.

Dari total 430 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.

Pasien positif Covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 247 kasus.

Sedangkan pasien positif Covid-19 bergejala berjumlah 183 kasus.

Baca juga: Hadiri Vaksinasi Corona untuk Imam Masjid di Batam, Wagub Kepri Marlin: Terima Kasih Nakes

LAGI, Anak di Bawah Umur Kena Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Hanya Buat Surat Pernyataan. Tampak razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12).
LAGI, Anak di Bawah Umur Kena Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Hanya Buat Surat Pernyataan. Tampak razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Meski pun tidak ada penambahan kasus baru, Satgas Covid-19 di Karimun tetap meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karimun Rachmadi mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu sangat terpenting bagaimana memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Karimun untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan.

"Meningkatkan imunitas tubuh, dengan menerapkan hidup bersih dan sehat. Serta senantiasa beribadah dan berdoa agar terhindar dari penularan Covid-19," tambahnya.

Berikut update Covid-19 di Karimun pada Selasa (30/3/2021):

1. Kasus Konfirmasi

Jumlah kasus konfirmasi: 430 (0)

Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 183 (0)

Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 247 (0)

Jumlah kasus perjalanan (import): 36 (0)

Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 211 (0)

Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 183 (0)

Selesai isolasi kasus konfirmasi: 405 (0)

2. Kasus meninggal

Meninggal RT-PCR: 18 (0)

3. Pemeriksaan RT-PCR

Jumlah kasus di swab: 2613 (+16)

4. Kondisi kasus konfirmasi hari ini

Masih isolasi: 7 (0)

Selesai isolasi: 405 (0)

Meninggal: 18 (0).(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved