BATAM TERKINI
TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan alasan adanya edaran larangan mudik Lebaran tahun ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan alasan adanya edaran larangan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan itu disebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Akibat adanya mobilisasi masyarakat yang ingin pulang kampung selama libur Lebaran Mei mendatang dikhawatirkan akan menjadi perlintasan pandemi Covid-19.
"Tujuannya itu saja. Jadi kalau memang itu baik untuk kita semua kenapa tidak dijalankan dan dipatuhi, sebab aturannya kan sudah ada," kata dia, Rabu (31/3/2021).
Diakuinya, dikeluarkannya edaran tersebut sebagai antisipasi penyebaran kasus.
Karena hingga saat ini masih pandemi Covid-19 Batam.
Saat ini pemerintah masih berupaya agar penyebaran terus menurun dan diharapkan bisa zero kasus.
"Kalau ASN sudah pasti harus mematuhi ini. Karena dilarang mudik. Untuk masyarakat sebaiknya memang menunda mudik hingga kondisi membaik, tidak saja soal pandemi namun juga ekonomi," katanya.
Amsakar menyebutkan, larangan mudik sudah mulai diterapkan dari tahun lalu, bahkan sejak Covid-19 mulai muncul di Batam.
Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah agar tidak ada penambahan klaster saat mudik Lebaran.
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer mudik selama libur Idul Fitri.
Dan untuk pengawasan pegawai tersebut akan dilakukan secara berjenjang.
"Kepala OPD, turun lagi ke Kabid, baru Kepala Seksi," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat berada di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (31/3/2021).
Jefridin menegaskan, bagi siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 yang diatur pegawai yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringannya teguran lisan tapi tetap tertulis," katanya.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dan honorer akan berubah.
Baca juga: JENAZAH Korban Kebakaran di Sukajadi Batam Dievakuasi, Bau Gosong Masih Tercium dari Dalam Rumah
Biasanya masuk pukul 07.30 WIB selama bulan Ramadan masuk pukul 08.00 WIB.
Waktu ini akan diterapkan mulai Ramadhan pertama.
"Sementara pulang biasanya pukul 16.00 WIB, dipercepat jadi pukul 15.00 WIB. Biasanya seperti itu," katanya.
Ia menambahkan sejauh ini belum ada kebijakan baru. Biasanya sejalan dengan surat edaran (SE) yang diberikan oleh 3 menteri.
"Itu yang belum turun. Termasuklah di dalamnya libur mudik," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-batam-amsakar-achmad-di-kawasan-batam-center-2.jpg)