BATAM TERKINI
JUMLAH Wajib Pajak Laporkan SPT tak Sampai 50 Persen dari Total Wajib Pajak, Ini Pesan DJP Kepri
Hingga akhir Maret, hanya 127.000 wajib pajak yang melaporkan SPT nya atau sekitar 49,68 persen dari total wajib pajak.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tanggal 31 Maret 2021 telah terlewati, artinya batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi secara tepat waktu telah berakhir.
Perlu diketahui, kewajiban penyampaian SPT Tahunan melekat kepada setiap WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, pajak yang sudah dipotong dan atau dibayar, serta harta dan hutang sampai dengan akhir tahun pajak
Per tanggal 31 Maret 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mencatat, di antara 257 ribu WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, 127 ribu (49,68%) sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
"Untuk itu diimbau kepada 130 ribu WP Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, agar segera melaporkan SPT Tahunannya karena merupakan kewajiban sebagai WP sekaligus warga negara yang baik," ujar ucap Sofian selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk WP Badan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 adalah 30 April 2021 untuk WP Badan yang tahun pembukuannya sama dengan tahun kalender.
Baca juga: JELANG Ramadhan 2021, Toko Selma Beri Diskon Spesial Aneka Produk
Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka jatuh temponya adalah 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku WP.
Kemudian, dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-filing dan e-form yang dapat digunakan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online sehingga penyampaiannya dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui kanal resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.
Adapun formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah SPT 1770S/SS bagi WP karyawan, SPT 1770 bagi WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan SPT 1771 bagi Wajib Pajak Badan. SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) dapat digunakan oleh WP karyawan yang penghasilannya kurang dari 60 juta dalam satu tahun.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengisi SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah daftar perhitungan peredaran bruto bagi usahawan dan/atau bukti potong bagi karyawan, daftar harta, daftar hutang, dan susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan setidaknya memuat laporan keuangan, laporan laba rugi, neraca, peredaran bruto selama satu tahun bagi yang melakukan pencatatan, dan dokumen pendukung lainnya.
"Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau datang ke KPP/KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Bagikan Ribuan Masker hingga Vitamin, PT Wings Batam Dukung Vaksinasi 1.500 Guru Batam |
![]() |
---|
Rayakan Hari Jadi ke-120 Pegadaian, Manajemen Tribun Batam Silaturahmi ke Kantor Pegadaian Batam |
![]() |
---|
DUKUNG Belajar Tatap Muka, 2.200 Guru di Batam Divaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Tokoh Agama hingga Lansia Divaksin, Target Akhir 2021 Semua Warga Batam Sudah Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
KADISDIK Batam, Hendri Arulan Pastikan SMPN 12 Batam Jalankan Protkes dengan Baik |
![]() |
---|