Kamis, 7 Mei 2026

Video Panas Tersebar, Pak Kades Masuk Bui, Polisi Beberkan Keterlibatan Pak kades

Pelaku penyebaran yang merupakan seorang kepala desa ini akhirnya ditangkap Polisi. Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Youtube
Ilustrasi Video Panas Model Banjarmasin yang Viral di WhatsApp (WA) 

TRIBUNBATAM.id |SEMARANG - Kepala desa kembali bermasalah karena Video Porno.

Bukan dirinya sebagai pemerean dalam Video panas tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran konten asusila.

Pelaku sengaja menyebarkan video panas tersebut di Grup WhatsApp.

Kasus Video panas ini kemudian dilaporkan ke Polisi.

Pelaku penyebaran yang merupakan seorang kepala desa ini akhirnya ditangkap Polisi.

 Baca juga: SAH, Kubu Moeldoko Kembali Goyang AHY Lewat Gugatan ke PN Jakpus

 Baca juga: Petugas Gabungan Razia Rutan Batam, Temukan Kartu Joker dan Potongan Gagang Sikat Gigi

 Baca juga: TERKUAK MISTERI Kehamilan Nissa Sabyan, Begini Tanggapan Paranormal

Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala desa harus meringkuk di penjara.

Kades tersebut menjabat di Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Adapun sang Kades Jambru, Djamhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sejak Kamis (1/4/2021).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," tuturnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.

 Baca juga: DPRD Batam Fasilitasi Pertemuan Pelaku Industri dan Pemerintah, Bahas Infrastruktur Jalan

 Baca juga: Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Ini Kata Polda Kepri

"Iya ditahan, sudah tahap dua," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, dengan penahanan Kades Jambu Djamhari, maka untuk sementara waktu pelayanan diambil alih sekretaris desa.

"Sesuai regulasi, kalau ditahan maka diberhentikan sementara," ungkapnya.

Sebab, Heru mengatakan, jabatan kades tidak boleh kosong.

Kekosongan tersebut dikawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayanan di desa.

Sehingga nantinya ada pejabat sementara kades.

"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan selesai,"lanjutnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jarimu Harimaumu, Pak Kades Sebar Video Syur di Grup WA Berujung Masuk Penjara


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Kades Dipenjara Gara-gara Sebar Konten Porno di Grup WA

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved