Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya

Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel. Begini tahapannya

ISTIMEWA
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira! Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel.

Hal ini tentu tak mengharuskan anda datang dan antri ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah masyarakat klaim JHT secara online merupakan bagian pelayanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

Terlebih di masa pandemi covid-19, program layanan Lapak Asik ini tentu membantu pemerintah dalam penularan covid-19.

Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel?

Berikut syarat dan caranya yang dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com:

1. Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Ilustrasi JHT dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

2. Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili

- Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan (ISTIMEWA)

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

3. Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

- Mencapai usia pensiun 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.

*Berita lain terkait BPJS Ketenagakerjaan

Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS

(*)

.

.

.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved