Berkenalan Lewat Facebook, Gadis 13 Tahun Dipaksa Berhubungan hingga Hamil 2 Bulan
Gadis yang masih berumur 13 tahun, dicabuli hingga hamil. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021, lalu.
SUMEDANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak gadis yang masih berumur 13 tahun, dicabuli hingga hamil.
Pelaku seorang pria pegawai swatas berinisial AH (20).
Kini, usia kandungan gadis malang itu sudah berumur dua bulan.
• Pria Rekam Aksi Pencabulan Bocah di Kebun, Ditangkap Setelah Videonya Viral di Facebook
Menurut Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2021, lalu.
Eko menuturkan, pelaku AH merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku AH masih warga Tanjungmedar, namun kenal dengan korban yang masih berumur 13 tahun ini berawal dari kenalan di akun Facebook," ujar Eko kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Kamis (8/4/2021).
• Fakta Terbaru Kasus Pencabulan di Batam, Pelaku Rudapaksa Anak Tetangga di Samping Anak Tirinya
Dicabuli saat ketemuan
Eko menuturkan, setelah berkenalan di Facebook, pelaku AH mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, kata Eko, ketika bertemu pelaku AH menyetubuhi korban layaknya suami istri hingga korban yang masih di bawah umur ini hamil dua bulan.
"Korban mengeluhkan apa yang dilakukan pelaku kepada orangtuanya, kemudian setelah diperiksa korban ternyata tengah mengandung dua bulan," tutur Eko.
Baca juga: IKAJA Kota Tanjungpinang Buka Donasi, Bantu Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas
Eko menyebutkan, setelah mengetahui anaknya hamil dua bulan, orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah kami menerima laporan dari orangtua korban, kami menangkap pelaku AH di Cikarang, Jawa Barat.
Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sumedang," sebut Eko. Eko menambahkan, akibat perbuatannya ini, selain harus kehilangan pekerjaan, pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
• DERETAN Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Batam Selama 2020, Didominasi Kasus Pencabulan
Yaitu, Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 13 Tahun Asal Sumedang Hamil 2 Bulan, Dicabuli Pria Kenalan di Facebook. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang PENCABULAN
Baca Juga Berita lain tentang PEMERKOSAAN
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Gadis 13 Tahun Dipaksa Bersetubuh oleh Pria di Sumedang hingga Hamil 2 Bulan, Berawal dari Facebook