Jumat, 5 Juni 2026

KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan

Dua orang yang dilarang berangkat keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
kompas.com
KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan. Foto Gedung KPK di Jakarta. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak korupsi di Bintan.

Yang terbaru, dua orang dilarang berangkat keluar Negeri.

Seperti diketahui, Penyidik KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id mengungkap jika pihaknya sudah mengirimkan surat untuk melarang dua orang itu pergi keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 22 Februari 2021.

"Dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri ini punya peranan penting dalam perkara yang masi dalam proses penyidikan ini," ungkap Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

Ia menyampaikan, masa pelarangan dua orang ini untuk bepergian keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak surat tersebut dikirim.

Foto Gudang PT Tirta Anugerah Sukses yang digeledah KPK di Tanjunguban, Bintan, Rabu (3/3/2021)
Foto Gudang PT Tirta Anugerah Sukses yang digeledah KPK di Tanjunguban, Bintan, Rabu (3/3/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Tujuannya, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

Sayangnya, Ali Fikri masih belum menjawab pertanyaan TribunBatam saat ditanya siapa dua orang yang dicekal untuk bepergian keluar negeri itu.

Paspor Bupati Bintan Dititip Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Nama Bupati Bintan Apri Sujadi sebelumnya kembali jadi sorotan.

Itu setelah paspor miliknya dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Penitipan ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili.

Menurutnya, penitipan paspor itu mulai diterima Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sejak 1 April 2021.

"Benar memang ada penitipan paspor Kepala Daerah di Bintan atas nama Apri Sujadi," ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Syamsul Bahrum, Sebut Nama Bupati Bintan Soal Kasus Pengaturan Cukai

Ia menambahkan, yang melakukan penitipan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut bernama Rangga Kurnia.

Irwanto Suhaili mengungkapkan, penitipan paspor berdasarkan surat oleh Dirwasdakim.

Surat tersebut memerintahkan penarikan sementara paspor RI atas nama Apri Sujadi ke kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Irwanto juga sampaikan, sepanjang 2021, memang baru satu paspor yang ditarik sementara.

"Tentu dengan surat itu, kami terima paspornya.

Jadi kami tidak ada menyampaikan bahwa pencekalan.

Kenapa alasannya dititipkan ke kami, tidak tahu, bukan ranah kami.

Kalau dilihat paspornya masih kosong, belum ada digunakan.

Memang bersangkutan buatnya di kantor Imigrasi sini," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved