KPK Tahan AA Umbara, Hengky Kurniawan Berpeluang Jadi Bupati Bandung Barat
Wakil Bupati Hengky Kurniawan berpeluang menjadi Bupati Bandung Barat. Hal ini menyusul KPK menahan AA Umbara
TRIBUNBATAM.id - Wakil Bupati Hengky Kurniawan berpeluang menjadi Bupati Bandung Barat. Hal ini menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara, Jumat (9/4/2021).
Peluang Hengky Kurniawan naik menjadi Bupati Bandung Barat terbuka lebar.
Hengky Kurniawan adalah satu dari beberapa artis yang baning setir masuk ke dunia politik.
Mantan artis Hengky Kurniawan pun diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat.

Setelah kabar ini mencuat, Hengky Kurniawan pun terlihat
mengunggah potret lawas di Instagram pribadinya, @hengkykurniawan.
Pada postingan itu, Hengky pun mempersilahkan para warganet untuk mem-bully dirinya.
"Pernah Gondrong pada jamanya...Yang mau bully silahkan #jumatberkah," tulis @hengkykurniawan.
Bukan bully, Hengky Kurniawan justru mendapat sapaan baru, yakni Pak Bupati.
"Kasep pisan Pak Bup."
"Hallo pa Bupati."
"Mantull Pa Bupati."
"Autobupati yeahhh."
KPK Tahan Bupati Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021).
Aa Umbara adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari kedepan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Aa Umbara ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C-1.
Begitu selesai konferensi pers, Aa Umbara muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.
Namun, setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Aa Umbara bungkam.
Ia juga menundukkan kepala.
Harusnya, Aa Umbara dijadwalkan ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.
Akan tetapi, KPK mengatakan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bungkam dan Menunduk