Muncikari Wanita Ini Jual Gadis Muda Mulai 14 Tahun ke Pria Hidung Belang

Prostitusi anak usia SMP-SMA di kota Blitar itu hanya berlaku untuk pria hidung belang tertentu yang sudah dikenal jaringan ini.

KOLASE - SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
ILUSTRASI - BY (40) (Foto Kanan) , muncikari prostitusi online Cewek usia SMP dan SMA di tempat kos sekaligus Salon yang jadi markasnya di Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). 

BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.

Pengakuan Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur: Mereka yang Maksa Mau Dibelikan HP

Tapi BY mengelak jika ia disebut memanfaatkan cewek-cewek di bawah umur itu.

BY mengaku tidak mendapat apa-apa dari hasil prostitusi online anak di bawah umur.

Jatah Rp 100.000 dari tarif layanan cewek SMA itu disebutrnya juga untuk kebutuhan anak-anak itu.

"Dapat Rp 300.000, anak yang Rp 200.000, yang Rp 100.000 bukan saya yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka," katanya.

BY juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk dibelikan ponsel.

Tetapi, para korban yang memaksanya untuk dibelikan ponsel.

Bercak Putih Kental Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Terapis dan Pelanggan Terciduk

"Kalau mereka (korban) tidak memaksa dibelikan ponsel, saya tidak belikan. Mereka sendiri yang maksa ingin dibelikan ponsel," ujarnya.BY mengatakan tidak pernah mencari korban, tapi para korban sendiri yang datang ke tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Kebetulan, di tempat kos itu, BY membuka usaha salon serta menjual baju, bedak, dan ponsel secara online.

"Saya sudah bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved