Gerombolan Remaja Adang Truk Dini Hari, Satu Tewas, Sopir Terancam Jadi Tersangka
Seorang remaja tewas di tempat setelah nekat mengadang truk di jalan raya bersama rekan-rekannya, polisi kini memburu sopir truk yang melarikan diri
Menurut Angga, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab yang tertulis dalam Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Baca juga: Sadisnya Kejadian di Sumatera Barat, Wanita Dilempar dari Truk lalu Digilas hingga Tewas Mengenaskan
Dalam kasus ini, menurut Angga, sopir truk yang belum diketahui nomor kendaraannya itu tidak melaporkan insiden kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menjelaskan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu.
Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.
* Berita tentang Ditabrak Truk
* Berita tentang Derita Sopir
* Berita tentang Ulah Remaja
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka