RAMADHAN 2021

Apa Itu Zakat Fitrah? Inilah Golongan yang Wajib Membayar Zakat di Bulan Ramadhan

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan

WARTAKOTA
Zakat Fitrah 

TRIBUNBATAM.id - Selain puasa, umat Islam wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah wajib untuk muslim laki-laki dan perempuan. 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilansir dari baznas, Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Simak Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Serta Jumlah Besaran yang Dibayarkan

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Kolase TribunStyle)

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.

Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.

Syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

ilustrasi doa untuk zakat fitrah
ilustrasi doa untuk zakat fitrah (©shutterstock.com/Piotr Malczy/net)

Kadar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.

Dimana satu sha' sama dengan empat mud.

Dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.

Jadi satu sha' sebanding dengan 2,4 kg dan jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah yaitu:

- Tepung

- Terigu

- Kurma

- Kismis (anggur kering)

- Gandum

- Aqith (sejenis keju)

Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum sholat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal

Umar ra. berkata "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat sholat Idul Fitri".

Manfaat Zakat

1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir

2. Zakat mendidik berinfak dan memberi

3. Berakhlak dengan Akhlak Allah

4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah

5. Zakat mengobati hari dari cinta dunia

6. Zakat mengembangkan kekayaan batin

7. Zakat menarik rasa simpati/cinta

8. Zakat mensucikan harta

9. Zakat mengembangkan harta

10. Zakat tidak mensucikan harta haram

Berita tentang Ramadhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved