Pemkab Bintan Usulkan Ranperda Perubahan SOTK, Dinas PUPR Dilebur dengan Bidang Pertanahan
Perubahan Perda SOTK di Bintan dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya terkait penataan kembali rumpun urusan pemerintahan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan Perda ini dilatarbelakangi beberapa hal.
Di antaranya terkait penataan kembali rumpun urusan pemerintahan, yakni pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang akan dilebur dengan urusan pertanahan.
Sehingga nomenklatur perangkat daerah berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
"Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan karena penggabungan urusan pemerintahan. Bidang pertanahan termasuk bidang teknis, maka kita lakukan penyesuaian tipe perangkat daerah akan naik menjadi tipe A," ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi seusai mengikuti vicon Kepala Daerah Terpilih bersama Presiden Jokowi di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kejari Bintan Terima Berkas Penggelapan Sepeda Motor, 1 Tersangka Masih DPO
Baca juga: Wabup Bintan Tutup Karya Bakti, Roby Kurniawan: Semoga Sinergitas Tetap Terjaga
Ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi atas beban kerja perangkat daerah juga mengalami perubahan. Yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai evaluasi beban kerja perangkat daerah serta mengoptimalkan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan, ditingkatkan menjadi tipe A.
Lalu atas penyesuaian ketentuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah.
Sebelumnya belum dapat disesuaikan karena menunggu peraturan terkait. Dengan ditetapkan peraturan dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan, masuk dalam kategori perangkat daerah “intensitas besar” dengan tipe A.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, maka hal ini diusulkan untuk dibahas lebih lanjut,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan