Tampang Bejat Anak Anggota DPRD yang Jual Gadis 15 Tahun, Kenapa Polisi Belum Menangkapnya?

Seorang anak anggota DPRD diduga melakukan praktik haram, memperjualbelikan anak gadis orang yang berusia remaja

Kompas.com
Foto ILLUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Publik dibuat geram dengan kelakuan anak anggota DPRD di Bekasi yang disebut-sebut telah melakukan perdagangan orang atau trafiking.

Korban dugaan perdagangan orang anak anggota DPRD tersebut seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun.

Laporan wartawan Tribun Network, PU seorang gadis muda yang masih berstatus siswi SMP ini bahkan harus melayani 5 pria hidung belang dalam sehari.

Korban diduga pasarkan oleh kekasihnya berinisial AT pria berusia 21 tahun.

AT diduga memaksa siswi SMP yang merupakan kekasihnya untuk menjadi PSK ( pekerja seks komersial ).

Praktik pedagang anak di bawah umur untuk prostitusi dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi MiChat.

Pelaku mengoperasikan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi itu.

Kemudian proses transaksi dilakukan oleh pria hidung belang.

"Lewat aplikasi tadi pengakuan korban pakai MiChat, yaitu si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku," kata Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).

Novrian yang juga melakukan pendampingan kepada korban terkejut saat PU menceritakan apa yang dialaminya.

Rupanya, gadis remaja itu dipaksa melayani lima orang pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.

Dalam melayani tamunya, pacar korban menyewa sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ia menambahkan.

Korban selama dipaksa menjadi PSK tidak bisa berbuat banyak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved