Temuan Limbah B3 di PT Pegatron, Anggota DPRD Batam: Perusahaan Asing Juga Wajib Ikuti Aturan

Anggota Komisi III DPRD Batam meminta perusahaan asing ikuti aturan penanganan limbah, termasuk PT PT Pegatron Technology Indonesia

ist
Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPRD Batam meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan penanganan limbah industri.

Bukan hanya perusahaan lokal, perusahaan asing juga wajib mengikuti aturan penanganan limbah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyoroti hasil temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam di PT Pegatron Technology Indonesia.  

Sebelumnya tim DLH Batam mengecek penanganan limbah B3 di PT Pegatron Technology Indonesia.

Dari pengecekan ditemukan beberapa pelanggaran.  

Amintas Tambunan meminta seluruh perusahaan menaati aturan yang sudah ada, termasuk PT Pegatron Technology Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penanganan limbah sebuah industri.

Demikian hal tersebut semestinya dipatuhi oleh sejumlah perusahaan di Kota Batam.

"Sebenarnya aturannya itu simple saja," ujar Amintas saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya sudah ada disposal penanganan limbah yang telah menjadi acuan.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"TPS harus ada untuk sementara," katanya.

Tak hanya itu, Penegak Lingkungan Hidup (PLH) harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi perusahaan yang mengahasilkan limbah.

Lantaran PLH memiliki program kegiatan pengawasan limbah perusahaan di Batam.

"Mereka (PLH) yang mengatur berapa kali setahun turun ke perusahaan," ujarnya.

Kendalanya selama ini, lanjut Amintas, dana pengawasan ini sangat terbatas.

Hanya saja PLH bisa memilih perusahaan menghasilkan limbah yang paling krusial dan urgent.

Sebelumnya diberitakan Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika mengatakan pemanggilan berkaitan dengan pengelolaan limbah B3

"Kita undang terkait pelaporan hasil pengolahan limbah," ujarnya Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika saat ditemui di kantornya.

PT Pegatron Technology Indonesia berlokasi di Jl Beringin Kawasan Industri Batamindo Batam. 

Perusahaan asing itu resmi beroperasi di Batam pada 9 Juli 2019. 

Perusahaan Modal Asing ( PMA) ini bergerak di bidang industri perakitan printed circuit board assembly  (PCBA), perakitan komunikasi, audio, dan barang elektronik lainnya.

Meski sudah dua tahun beroperasi di Batam, tim DLH Batam menemukan beberapa catatan dalam pengelolaan limbah B3

Ada sejumlah catatan dan temuan yang diberikan DLH Batam mengenai pemeriksaan di PT Pegatron Technology Indonesia.  

Temuan antara lain belum memiliki STP, belum memiliki izin pengolahan dan pemanfaatan B3 dan belum mengelola seluruh limbah B 3 dan ditemukan limbah B3 berupa dros hasil peleburan PCBA yang melebihi batas waktu penyimpanan. 

Kata dia, pihak PT Pegatron menyampaikan penjelasan terkait temuan tim pengawas dan penindakan DLH.

"Iya betul, tim kita sudah turun melakukan pemeriksaan limbah Pegatron pada bulan Maret lalu. Hasilnya ada sejumlah temuan yang akan dijelaskan oleh Pegatron," ujar Enra.

Kasus temuan penangalan limbah PT Pegatron Technology Indonesia mengundang reaksi masyarakat. Beberapa warga yang menghubungi TRIBUNBATAM.id mengaku mulai khawatir jika limbah B3 tidak diolah sesuai dengan ketentuan.

Terlebih jika limbah itu berada di luar dan terkena hujan. "Terus aliran airnya kemana. Ini yang membuat kami khawatir," ujar seorang warga Batam.

Ia meminta pemerintah serius menangani masalah ini. Sehingga kepentingan invetasi dan kesehatan warga tetap bisa diperhatikan. "Jangan sampai hanya pentingkan investasi tapi kesehatan warganya tidak diperhatikan. Yang kami tahu limbah B3 itu berbahaya," jelasnya.(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved