THR PNS hingga TNI/Polri Cair Mulai H-10 Lebaran 2021

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS mulai dilakukan H-10 hingga H-5 lebaran 2021.

DOK KEMENKEU
Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNBATAM.id - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS mulai dilakukan H-10 hingga H-5 lebaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS hingga TNI/Polri cair tak lama lagi.

"THR seperti yg biasa kita sampaikan, akan dibayarkan pada H-10 nanti, sampai H-5 karena biasanya bertahap. Kalau ditanyakan apakah akan memberi dampak positif? Pasti memberi dampak positif (bagi konsumsi)," ucap Sri Mulyani.

Kini  Bendahara Negara sudah menyiapkan anggaran dalam APBN.

Anggaran THR yang disiapkan sang menteri untuk belanja THR mencapai Rp 30,6 triliun.

"Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yg akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Sri Mulyani menuturkan, dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.

Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, pembuat kebijakan tengah menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur soal besaran dan tata cara pencairan THR.

Dia berharap, pencairan THR tahun ini bisa mendongkrak konsumsi masyarakat di kuartal II 2021, meski masyarakat tidak mudik.

"Saat ini PP sudah dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditandatangani Pak Presiden. Jadi jumlahnya sangat signifikan untuk THR ini," pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved