Brigadir NS di Gresik Malah Tergoda Kemolekan Tubuh Mertuanya, Padahal Baru Menikah 5 Bulan

Brigadir NS diduga melecehkan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur
Ilustrasi polisi: Brigadir NS di Gresik Malah Tergoda Kemolekan Tubuh Mertuanya, Padahal Baru Menikah 5 Bulan 

TRIBUNBATAM.id, GRESIK- Ada-ada saja tingkah laku pengantin baru ini.

Baru menikah 5 bulan, pria ini malah tergoda kemolekan tubuh mertuanya.

Ia merupakan seorang oknum polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua ini mengejutkan publik.

Lantaran aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) kepada ibu mertuanya.

Kini kasus telah bergulir dan sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa Brigadir NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa Brigadir NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Brigadir NS diduga melecehkan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

(SuryaMalang.com/Sugiyono)


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved