Masyarakat Dibuat Bingung, Ini Alasan Pemerintah Larang Mudik Tapi Tempat Wisata Dibuka
Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Bahkan larangan mudik terbaru, pemerintah menambah masa peniadaan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Larangan mudik terbaru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.
Terlebih mereka yang sebelumnya sudah merencanakan untuk mudik lebih awal, sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, kini harus membatalkan rencana tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai 22 April hingga 24 Mei
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran - Ketua DPRD Batam Ajak Masyarakat Menahan Diri Pulang Kampung
Tidak hanya itu, kekecewaan masyarakat kian bertambah manakala tersiar kabar bahwa pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka dan dikunjungi selama peniadaan mudik.
Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.
Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik Lebaran.
Lantas, apa benar mudik dilarang namun masyarakat diizinkan bepergian ke tempat wisata?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama peniadaan mudik berlangsung, masyarakat memang diizinkan untuk berwisata.
Namun hanya di obyek wisata dalam kota atau wilayah aglomerasi saja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13, yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan wisata jarak jauh.
"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, larangan berwisata jarak jauh juga diterapkan guna mencegah masuknya kasus dari daerah lain, yang berpotensi membawa varian baru, dan bisa jadi lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Wiku menambahkan, kendati obyek wisata boleh dibuka, tetapi prinsip kehati-hatian dan pencegahan terjadinya kerumunan harus menjadi prioritas utama penyelenggara obyek wisata.
"Penyelenggara obyek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi, dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di dalam area obyek wisata tersebut," katanya lagi.
Optimistis tekan jumlah pemudik

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pihaknya optimistis bahwa pengetatan mobilitas masyarakat dari 22 April hingga 24 Mei 2021 dapat menekan jumlah pemudik.
Doni mengatakan, jumlah masyarakat yang ingin mudik sebelum ada pelarangan mudik adalah 33 persen.
Kemudian, setelah terbit aturan mengenai larangan mudik, jumlah tersebut turun menjadi 11 persen.
Kini, dengan adanya pengetatan larangan mudik, jumlah masyarakat yang ingin mudik diperkirakan tinggal 7 persen saja.
"Kita turunkan lagi jadi 7 persen. Karena kalau misalnya 29 juta orang mudik, ini mobilitasnya sangat tinggi. Untuk itu, jangan mudik dulu karena Covid-19 belum berakhir," kata Doni, diberitakan Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa Indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," kata Doni melanjutkan.
Doni pun mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga meskipun sebagian masyarakat sudah divaksin.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 sudah berjalan baik, tetapi perlu dibarengi penegakan protokol kesehatan.
"Meski vaksin sudah sangat baik. Tapi, tidak ada jaminan sudah divaksin tak bisa terpapar Covid-19. Vaksin hanya sekitar persen 60 tingkat efektivitasnya. Jadi, kami harapkan kerja sama semua pihak untuk memutus penyebaran Covid-19 ini, dan kami juga akan bekerja keras," kata Doni.
*Berita lain terkait Mudik
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19