Senin, 25 Mei 2026

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan

Tersangka kasus aborsi di Karimun, R dan PS menjalani 20 adegan saat rekonstruksi kasus aborsi yang terjadi di Karimun beberapa waktu lalu

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan. Foto tersangka R (21) saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus aborsi yang dilakukan janda tiga anak dan pacarnya di Karimun?

Penyidikan kasus aborsi dengan tersangka PS (27), mama muda dan pacarnya R (21) berlanjut.

Tim Serigala Reserse Kriminal dan Tim Automatic Finger Print Inditification System (Inafis) Polres Karimun menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian bertempat di RT 001 RW 007 Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.

Dalam rekonstruksi itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karimun, bidang Kepala Seksi Pemeriksaan, dan kedua kuasa hukum pelaku.

Rekonstruksi berlangsung lebih kurang 2 jam, dengan 20 macam adegan.

"Kita laksanakan reka adegan atau rekonstruksi ini untuk membuat titik terang kronologi kejadian aborsi yang dilakukan oleh R dan PS," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyandi, Rabu (28/4/2021).

Diketahui dari rekonstruksi itu, kedua tersangka melakukan perbuatan keji tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Jaksa terkait kasus aborsi ini.

“Untuk segera dilakukan penuntutan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeriksa Kejari Karimun, Ade Maulana menjelaskan, kasus aborsi yang dilakukan R dan PS akan secepatnya disidangkan di Pengadilan.

“Dibantu dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun, untuk menentukan pastinya agar segera disidangkan,” ujar Ade.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. R akan dijerat pasal 343 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan PS dijerat pasal 341 atau 342 KUHP.

Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya diberitakan, kondisi tersangka kasus aborsi di Karimun, PS mulai membaik.

Setidaknya sudah 6 hari ia dirawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved