Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan
Tersangka kasus aborsi di Karimun, R dan PS menjalani 20 adegan saat rekonstruksi kasus aborsi yang terjadi di Karimun beberapa waktu lalu
Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan. Foto tersangka R (21) saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021)
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Aborsi
Berita Tentang Polres Karimun
Berita Tentang Hubungan Terlarang
Berita tentang Karimun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2804aborsi-di-karimun.jpg)