Senin, 25 Mei 2026

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan

Tersangka kasus aborsi di Karimun, R dan PS menjalani 20 adegan saat rekonstruksi kasus aborsi yang terjadi di Karimun beberapa waktu lalu

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Karimun, R dan PS Peragakan 20 Adegan. Foto tersangka R (21) saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021) 

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Aborsi

Berita Tentang Polres Karimun

Berita Tentang Hubungan Terlarang

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved