Minggu, 3 Mei 2026

40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan!

Sebanyak 40 advokat akan mendampingi Munarman dalam proses hukumnya di Polri yang menjadikannya tersangka kasus tindak pidana terorisme baiat ISIS

Tayang: | Diperbarui:
ist
40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan! 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 40 advokat akan mendampingi Munarman dalam proses hukumnya di Polri.

Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam pimpinan Rizieq Shihab diringkus Densus 88 Antiteror.

Salah satu pentolan FPI, ormas yang dilarang pemerintah beroperasi di Indonesia itu, dituduhkan atas kasus dugaaan tindak pidana terorisme, yakni baiat Negara Islam Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).

Namun Aziz Yanuar belum membeberkan secara detail kapan pihaknya melayangkan praperadilan tersebut.

Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.

Kata dia akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dia pun digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Saat itu, mata Munarman terlihat ditutup dengan kain berwarna hitam.

Selain itu tangan kanan dan orang kepercayaan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu diborgol.

Baca juga: Rocky Gerung Ucap Eks Sekum FPI, Munarman Dianggap Sebagai Orang yang Harus Disingkarkan Pemerintah

Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan.

Polri mempersilahkan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapan Munarman.

"Ya tidak apa-apa, boleh, itu haknya tersangka.

Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku, jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan yang dilakukan anggotanya.

Polri juga menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur praperadilan.

Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan akan kami hargai," pungkasnya.

Baca juga: Jejak Munarman, Eks Aktivis YLBHI hingga Jadi Pentolan FPI dan Sosok Kepercayaan Rizieq Shihab

Sebelumnya seperti diberitakan WartaKotalive.com, kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.

* Berita tentang Munarman

* Berita tentang Baiat ISIS

* Berita tentang Kasus Terorisme

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved