Setahun Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK, Eks Kapolresta Barelang Kini Diuji Kasus Azis Syamsuddin

Setahun sudah Irjen Karyoto berkiprah sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah menjabat Kapolresta Barelang

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. 

TRIBUNBATAM.id - Setahun sudah Irjen Karyoto berkiprah sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, Karyoto banyak melakukan penangkapan pejabat.

Terbaru, Irjen Karyoto menangkap Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalib.

Padahal Sri Wahyumi Maria Manalib baru beberapa jam menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani hukuman dalam perkara korupsi. 

Tantangan terbarunya yakni saat KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021). Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Irjen Karyoto resmi menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/4/2020). 

Baca juga: Kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip, Diciduk KPK Lagi Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Gratifikasi

Kala itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri melantik empat pejabat eselon I dan II KPK untuk empat posisi yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum, Selasa (14/4/2020).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Nama-nama yang dilantik ialah Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data KPK, Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).

Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (TRIBUNNEWS/ISTIMEWA)

Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.

Daftar Beberapa Pejabat Kena OTT saat Karyoto Menjabat

1. Bupati Kutai Timur
 Diberitakan Kompas.com, (3/7/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020).

"Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut sebanyak 15 orang ditangkap, 7 orang di antaranya ditangkap di Jakarta dan sisanya di Kutai Timur serta Samarinda.

Diberitakan Harian Kompas, (4/7/2020), Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih (menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

2. Pejabat UNJ

KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 20 Mei 2020.

Mereka menemukan barang bukti uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu diduga akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.

Namun dikutip dari Kompas.com (9/7/2020), Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

3. Menteri Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya ada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK melalui OTT. Mengutip Kompas.com, (25/11/2020), Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. OTT KPK Edhy terjadi pada 25 November 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan Kompas.com, (26/11/2020), ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misata, dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi. Lalu staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

4. Bupati Banggai Laut

Selanjutnya adalah OTT KPK Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang dilakukan pada 3 Desember 2020.

Sebanyak 16 orang diamankan dalam OTT KPK tersebut.

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut. Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (4/12/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono. Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

5. Pejabat Kemensos

OTT KPK selanjutnya adalah ditangkapnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dini hari.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.tv, Sabtu (5/12/2020), pejabat Kemensos itu berinisial "J". Selain itu terdapat beberapa pihak swasta. Totalnya yang ditangkap ada 6 orang.

6. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin Abdullah sudah sampai di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur. Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada tahun 2021 ini. 

Perjalanan Karier:

- Pamen Bareskrim Polri

- Kapolres Ketapang (2008)

- Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009)

- Penyidik Utama Tk. II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri (2010)

- Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)

- Kapolresta Barelang (2012)

- Dirreskrimum Polda DIY (2014)

- Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri (2015)

- Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN (2016)

- Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri (2018)

- Wakapolda Sulawesi Utara (2018)

- Wakapolda DIY (2019)

- Deputi Penindakan KPK (2020)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved