TERBONGKAR Identitas 5 Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen di Bandara, Terancam 10 Tahun Penjara
Lima orang di mana salah satunya menjabat sebagai bisnis manager jadi tersangka kasus rapid test daur ulang di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut
Pelaku mengumpulkan dan mencucinya kembali dengan alkohol.
Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," ungkapnya.
Para pelaku yang diamankan, lanjut Panca, disangkakan pasal undang-undang kesehatan dan konsumen.
"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita, di mana mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar para pelaku sebagai mana diatur Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Terbongkar? Pakai Alat Kedaluwarsa, Polda Amankan 5 Orang
Yang mana ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," bebernya.
Lanjutnya, selain undang-undang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal 8B, D dan D jo pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan.
Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas yang melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus penggunaan rapid test antigen bekas, dilakukan di Bandara Kualanamu, akhirnya menetapkan lima orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.
Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di bandara.
Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya dikutip dari tribun-medan.com berjudul INILAH Kelima Pelaku Daur Ulang Rapid Antigen, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.
Baca juga: Suap Mafia Bandara 6,5 Juta WNI dari India Lolos Masuk Indonesia, Ulahnya Bikin Indonesia Terancam?
Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu.
Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
"Yang kita sita Rp149 juta.
Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2804_rapid-antigen-palsu.jpg)