KKB Papua Bakal Diburu Densus 88 Seperti Ali Kalora Cs, Bagaimana Nasibnya?
Setelah ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah Indonesia, KKB Papua bakal diburu oleh Densus 88.
TRIBUNBATAM.id - Setelah ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah Indonesia, KKB Papua bakal diburu oleh Densus 88.
Artinya, KKB Papua akan diperlakukan sama seperti Ali Kalora Cs dari Mujahidin Indonesia Timur atau MIT Poso.
Hal ini diungkapkan oleh Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).
"Tentunya saat ini Polri sedang merumuskan implementasi keterlibatan Densus 88 yang merupakan pasukan khusus menangani aksi-aksi terorisme di Indonesia.
Terkait dengan kelompok kriminal bersenjata yang telah disebut oleh pemerintah merupakan teroris tentunya juga terjadi perubahan cara dan penegakan hukum serta hukum acaranya," ujar Ramadhan.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Mabes Polri: Seperti Penanganan Teroris di Poso, Densus 88 Akan Diterjunkan Tumpas KKB di Papua'
Menurut Ramadhan, saat ini staf operasi Polri sedang merumuskan implementasi seperti apa keterlibatan dari personel Densus 88 AT Polri tersebut.
Mengacu seperti penanganan teroris di Poso terhadap Mujahidin Indonesia Timur operasi yang dilakukan melibatkan Densus 88.
"Artinya dalam penanganan kasus terorisme yang terjadi saat ini terhadap KKB Papua maka personel Densus 88 pastinya akan dilibatkan juga tentunya cara bertindak dan penegakan hukumnya juga mengikuti UU terorisme."
Ramadhan juga menanggapi terkait peringatan jangan sampai pelanggaran HAM, termasuk bagaimana menjamin proses penegakan hukum terhadap teroris sesuai dengan kaidah HAM.
"Polri juga harus memetakan karena kelompok kriminal bersenjata ini berbaur, kita harus benar-benar memetakan mana masyarakat mana kelompok kriminal bersenjata jangan sampai terjadi salah sasaran.
Karena mereka ini bisa membentengi diri dengan cara berbaur dengan masyarakat." ujar Ramadhan.
"Saat ini terdapat Operasi Nemangkawi dimana pendekatan-pendekatan pre-emtif dan preventif yang dilakukan.
Hal ini Dapat dicontohkan seperti Operasi Binmas Noken dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut," tandasnya.
Tanggapan OPM

Sementara itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memberikan tanggapan setelah KKB Papua dicap sebagai organisasi teroris.
Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris.
“Kami siap ajukan ke hukum internasional untuk uji materi tentang teroris,” katanya, Kamis (29/4/2021) siang, dilansir dari VOA Indonesia.
Lanjut Sebby, pihaknya juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk membawa penyebutan sebagai teroris terhadap kelompoknya ke Pengadilan Internasional.
“Kuasa hukum kami telah menyampaikan jika Indonesia berani memasukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” ujarnya.
TPNPB-OPM pun akan tetap memberikan perlawanan kendati pemerintah Indonesia mengerahkan kekuatan penuh untuk melawan kelompoknya.
“Sampai Papua harus merdeka penuh dari tangan pemerintah Indonesia,” ungkap Sebby.
Komnas HAM kecewa
Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab kecewa dengan keputusan pemerintah yang menyematkan label teroris terhadap KKB Papua.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menilai penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.
"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.
Menurut Amiruddin selama ini label KKB Papua kerap mengalami banyak perubahan.
Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.

KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.
"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB Papua.
Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB Papua.
"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB Papua. KKB Papua itu bukan organisasi," ucapnya.
(*)