Selasa, 28 April 2026

BATAM TERKINI

66 Tempat Usaha di Batam Kena Razia Selama 2021, Abaikan Protokol Kesehatan Saat Beroperasi

Hingga saat ini, sudah ada 66 lokasi razia berupa tempat hiburan, restoran, kafe, dan bazaar Ramadan yang didapati melanggar protokol kesehatan.

ISTIMEWA
Satpol PP bersama Tim gabungan menggelar razia protkes di 15 cafe serta restoran di Batam Centre. 13 tempat usaha menerima peringatan/warning karena melanggar aturan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Kota Batam selama bulan Ramadan ini telah meningkatkan intensitasi patroli guna mengawasi dan menindak pelanggaran protkes.

Selama tahun 2021 ini, Tim Gabungan telah menjalankan patroli sebanyak 9 kali.

Kini, dalam rangka peningkatan intensitas patroli, tim gabungan melaksanakan patroli sebanyak tiga kali dalam seminggu.

"Sekarang kami sudah terjun sebanyak tiga kali seminggu, khususnya di sore dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, pada Selasa (4/5/2021).

Patroli di sore hari difokuskan di beberapa titik lokasi bazaar Ramadan di Kota Batam.

Sedangkan pada waktu malam hari, tim gabungan memfokuskan patroli di pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan.

Hingga saat ini, sudah ada 66 lokasi razia berupa tempat hiburan, restoran, kafe, dan bazaar Ramadan yang didapati melanggar protokol kesehatan.

Adapun jenis pelanggaran seperti pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan ketiadaan pengaturan jarak.

Baca juga: H-2 Jelang Aturan Larangan Mudik, Penumpang ke Dumai di Pelabuhan Sekupang Membludak, Trip Ditambah

"Dari 66 titik yang dirazia itu, sudah kami terapkan sanksi berupa pembayaran denda atau penutupan tempat usaha selama tiga hari. Kebanyakan dari pelaku usaha itu lebih memilih bayar denda Rp 1 juta daripada tempat usahanya ditutup," jelas Salim.

Sementara itu, dari razia perorangan, telah didapati sekitar 230 warga Kota Batam yang terjaring razia akibat tidak mengenakan masker.

Guna menindak warga yang abai protkes tersebut, petugas tim gabungan masih melakukan tindakan persuasif dan pembagian masker.

"Tadi malam juga kami sudah patroli keliling wilayah yang dibagi per Polsek, ada beberapa lokasi yang kami bubarkan karena ada kerumunan di waktu-waktu yang sudah terlalu malam," tambah Salim.

Tim Gabungan Penegakan Protkes Kota Batam juga telah mendorong dibentuknya pos-pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini sudah terbentuk 182 pos PPKM di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW se-Kota Batam

13 Cafe dan Restoran Kena Sanksi

Tim terpadu Kota Batam menggelar pengawasan terkait kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Kecamatan Batam Kota, Sabtu (1/5/2021) malam.

Kali ini, tim menyambangi 15 tempat usaha. Dari kedai kopi, pusat kuliner hingga rumah makan siap saji.

Sayangnya, tim masih mendapati penerapan prokes tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Sebelum pandemi selesai, kami tim akan tetap turun melakukan sosialisasi," kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.

Pengawasan tersebut dilakukan mulai pukul 20:30  WIB hingga pukul 00:05 WIB. Tim keliling dan langsung berkomunikasi dan memberikan arahan bagi para pelaku usaha.

"Yang melanggar kami beri peringatan baik lisan maupun tertulis," imbuhnya.

Adapun lokasi-lokasi usaha tersebut yakni; 

1. Luargaris Coffee Batam Center

Tim memberikan himbauan kepada pengunjung dan juga Pengelola tentang kewajiban untuk selalu melaksanakan Prokes Covid 19.

2. Pandora Batam Center

Tim Mendapati pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan Covid 19.

- Tidak ada jaga jarak antara meja satu dan meja lainnya.  

- Tempat Duduk Yang sangat Berdekatan

- Pengunjung ada yang tidak membawa masker.

- Tim Memberikan surat peringatan pertama.

Baca juga: KASUS Baru Covid-19 di Batam Bertambah 39, Kebanyakan Jalani Isolasi Mandiri

3. KFC Batam Center

- Tim mendapati pengunjung tidak menjaga jarak sehingga tim memberikan surat peringatan pertama.

4. Burger King, Starbuck, McDonald's Batam Center

- Tim memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berkunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

5. Sanjiwa Coffee Megalegenda

- Tim mendapati pengunjung yang tidak menjaga Jarak.

- Tim mendapati pengunjung yang tidak memakai masker.

- Tim memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dan memberikan masker kepada pengunjung.

6. Muggele Coffee Mega Legenda

- Tim mendapati pengunjung tidak menjaga jarak.

- Tim mendapati pengunjung yang tidak memakai masker.

- Tim memberikan surat peringatan dan memberikan masker kepada pengunjung.

- Tim juga memberikan imbauan perihal prokes.

7. Mega Legenda

- Tim mendapati tidak menjaga jarak antar pengunjung.

- Tim mendapati pengunjung yg tidak makai masker.

- Tim memberikan teguran tertulis.

- Tim juga memberikan masker kepada pengunjung.

8. The Point Mega Legenda

- Pengunjung tidak menjaga Jarak.

- Pengunjung tidak memakai masker.

- Tim Memberikan surat teguran tertulis kepada pengelola.

9. Coffee Or Me Mega Legenda

- Pengunjung tidak menjaga jarak.

- Pengunjung ada yang tidak memakai masker.

- Tim memberikan surat teguran tertulis.

- Tim memberikan Masker kepada pengunjung.

10. Every Sunday Coffe Mega Legenda

- Pengunjung tidak menjaga jarak.

- Pengunjung ada yang tidak memakai masker.

- Tim memberikan surat teguran tertulis.

- Tim memberikan masker kepada pengunjung dan mengimbau untuk selalu menerapkan prokes.

11. Coffee Center Simpang KDA

- Musik yang terlalu keras dan mendapat komplain dari RT setempat.

- Tim memberikan teguran agar komplain tersebut ditindaklanjuti.

- DPM PTSP melakukan pengecekan Ijin Usaha.

12. Cetro Coffee Simpang KDA

- Didapati pengunjung tidak menjaga jarak.

- Tim Mengingatkan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

13. Cetroo Coffee Seberang Sekolah Global

- Tidak jaga jarak pengaturan meja.

- Tim meminta pelaku usaha membuat pernyataan patuh prokes. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved