Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Senjata Tajam, Luka Perut dan Wajah

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (29/4/2021).

kolase istimewa
Ilustrasi penikaman karena cemburu: Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Senjata Tajam, Luka Perut dan Wajah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Cemburu lihat istrinya dibonceng pria lain, suami tusuk istri pakai senjata tajam.

Sang istri pun mengalami luka di perut dan wajahnya.

Peristiwa ini seperti dilakukan oleh pria berinisial RI (33).

Ia tega menusuk istri sirinya berinisial RM (27).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (29/4/2021).

Motif penusukan dengan sajam ini dilatarbelakangi karena pelaku curiga dengan sang istri yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

"Istri selingkuh di belakang saya, iya enggak hanya sekali, kejadian terakhir kemarin," kata RI saat di Mapolresta Bandung, pada Senin (3/5/2021).

"Penganiayaan ini cukup viral di media sosial. Pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana Wakapolresta Bandung.

Pelaku Kabur dan Bersembunyi

Pelaku RI yang menusuk istri siri dengan sajam
Pelaku RI yang menusuk istri siri dengan sajam (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Setelah melakukan penikaman terhadap istri sirinya, RI kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Garut.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku ditangkap di Garut, karena yang bersangkutan melarikan diri ke tempat saudaranya," ujar AKBP Dwi.

Akibat dari perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

RI terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Emosi Melihat Istri Siri Berboncengan dengan Pria Lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved