Rabu, 3 Juni 2026

Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Beginilah Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.

Tayang:
ISTIMEWA
KORUPSI - Beginilah Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.. FOTO: Ardian Iskandar 

TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya menerima ganjaran atas tindakannya.

Mereka telah menghadapi sidang putusannya hari ini, Rabu (5/5/2021).

Adapun kedua terdakwa yakni konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Ardian Iskandar Maddanatja.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melansir Tribunnews.com dengan judul Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim meyakini ardian bersalah dan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut. Menjatukan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan," putus Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Majelis Hakim juga menyatakan hal yang memberatkan putusan yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu ia juga melakukan tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih punya tangungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berkenaan dengan hal ini, tim hukum Ardian menyatakan pikir - pikir untuk melakukan banding.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu sebelumnya didakwa menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Hukuman untuk Harry Van Sidabukke

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke.

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari dan dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,28 miliar.

Uang itu diberikan agar mendapat kuota paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Adapun hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dan upaya memberantas tindak pidana korupsi. Harry juga melakukan perbuatan korupsi dalam kondisi penanganan wabah virus.

Sedangkan hal meringankan, Harry belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Harry Van Sidabukke dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis ini sama persis dengan vonis yang diberikan kepada satu penyuap Juliari lainnya, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved