Begini saat Warga Biasa dan Anggota DPRD Lewat Pos Larangan Mudik Lebaran 2021

Ada perbedaan perlakuan warga biasa dengan anggota DPRD saat melewati pos larangan mudik lebaran 2021

Sulis Setia Markhamah/Tribun Lampung
Suasana saat pengendara mobil Innova asal Palembang yang diputar balik saat hendak membeli oleh-oleh 

TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah melarang adanya mudik lebaran 2021. 

Sehingga setiap perbatasan dijaga dengan ketat, agar tidak terjadi arus mudik.

Salah satu syarat agar bisa lewat adalah harus mengantongi hasil rapid test.

Akan tetapi sangat berbeda dengan anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur ini bebas lewat tanpa harus menunjukkan hasil rapid test.

Rombongan anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur ini melenggang masuk exit tol Ngawi.

Sementara di bagian lain, banyak warga yang harus putar balik meski ada yang mengakali dengan masuk di bak truk tertutup terpal.

Bahkan pemuda asal Klaten dan keluarga yang siap-siap lamaran ke Madiun pun harus rela putar balik.

Rombongan anggota DPRD Nganjuk ini mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid tes, mereka tidak dapat menunjukan.

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, Alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.

Anggota DPRD Nganjuk ini bebas lewat meski tak bawa hasil negatif antigen (kanan)

Foto: Anggota DPRD Nganjuk ini bebas lewat meski tak bawa hasil negatif antigen (kanan) (Istimewa)

Hal ini berkebalikan dengan pernyataan Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021).

Dia menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Sembunyi di Truk

Di bagian lain, petugas gabungan mencegat 10 orang yang akan mudik ke Kabupaten Ponorogo saat berada di exit Tol Ngawi.

Mereka menumpang truk nomor polisi G 8186 OF.

Saat ini, truk tersebut diamankan oleh satgas yang melakukan penyekatan di pintu exit Tol Ngawi.

Dari hasil pemeriksaan, di bak belakang truk, sopir menyembunyikan keluarga mereka dengan cara menutup truk dengan terpal.

Pengetatan pos penjagaan di Perbatasan Bolmut-Gorontalo terkait larangan mudik Idulfitri terus dilakukan.

Foto: Pengetatan pos penjagaan di Perbatasan Bolmut-Gorontalo terkait larangan mudik Idulfitri terus dilakukan. (tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Polisi memastikan, mulai Kamis pukul 24:00 WIB seluruh kendaraan dari luar kota akan diputar balik dengan berlakunya larangan mudik dari tanggal 6–17 Mei 2021.

Aksi para pemudik dengan menumpang di bak truk demi mudik untuk menghindari larangan mudik Lebaran rupanya hanya akal-akalan saja.

Mereka tidak bisa lolos ketika sampai di Ngawi saat ada penyekatan mudik 2021.

Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur akhirnya memulangkan 10 pemudik tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, sepuluh pemudik yang nekat menumpang truk tersebut dipulangkan oleh Satgas Penangan Covid-19 Ponorogo.

Sementara, mobil truk G 8186 OF dan 2 buah motor saat ini masih diamankan.

"Mereka dipulangkan sementara sopir kita kenakan tilang,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (6/5/2021).

Satu keluarga I Wayan Winaya menambahkan, sepuluh pemudik tersebut merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta.

Mereka nekat mudik untuk merayakan Lebaran ke Kabupaten Ponorogo.

"Mereka berangkat dari Jakarta pada Selasa pukul 22:00 WIB dan sampai di exit tol Ngawi Rabu pukul 12:00 WIB,” imbuhnya.

Agus Suryadi (23) bersama keluarga yang gagal melakukan lamaran ke Madiun, Jawa Timur karena ada larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

Foto: Agus Suryadi (23) bersama keluarga yang gagal melakukan lamaran ke Madiun, Jawa Timur karena ada larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021). (surya.co.id/rahadian bagus)

Batal lamaran

Sebelumnya, penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021 berimbas kepada keluarga dari Klaten yang akan melangsungkan lamaran.

Pemuda Klaten bernama Agus Suryadi (23) harus menunda keinginannya melamar gadis pujaannya.

Siang itu, Kamis (6/5/2021), Agus dan keluarganya hendak pergi ke Winongo untuk melamar, namun tertunda karena diminta putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.

Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukan surat hasil rapid miliknya.

Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.

Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.

Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.

"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.

Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta agar sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.

Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.

Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalanan, namun karena tidak mau, ia terpaksa meminta untuk putar balik.

"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Anggota Dewan Bebas Lewat, Warga Biasa Harus Putar Balik, Padahal Sama-sama Tak Bawa Rapid Test, https://bangka.tribunnews.com/2021/05/08/anggota-dewan-bebas-lewat-warga-biasa-harus-putar-balik-padahal-sama-sama-tak-bawa-rapid-test?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved