PCR PALSU
Bawa Hasil PCR Palsu, Tiga WNI Nekat Berangkat ke Singapura via Pelabuhan Batam Center
Tiga WNI yang membawa hasil PCR palsu untuk berangkat ke Singapura lewat Pelabuhan Batam Centre kini berurusan dengan hukum.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terjawab sudah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Minggu (9/5/2021).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menegaskan, ada tiga WNI yang ditangkap saat berada di pelabuhan itu.
Mereka ditangkap aparat keamanan karena nekat menggunakan surat hasil tes PCR palsu untuk menyeberang ke Singapura.
"Ya, tertangkap tangan bawa surat (Hasil PCR) palsu. Mereka sudah diamankan," ungkap Farchanny kepada TribunBatam.id.
Farchanny menginformasikan, saat ini ada tiga orang yang ditangkap karena kasus tersebut.
Dia memprediksi ada penambahan jumlah orang yang melakukan kasus serupa pada saat yang bersamaan.

"Sekarang aparat keamanan masih mendalami," tegas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam itu.
Kasus Warga Negara Indonesia menggunakan surat hasil Tes PCR paslu sudah beberapa kali ditemukan di Kota Batam.
Farchanny menyebutkan, aparat keamanan pernah menangkap seorang warga di Bandara Hang Nadim.
Aparat keamanan juga sudah pernah mengamankan seorang warga lain dengan kasus yang sama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam