PCR PALSU
Fakta-Fakta Pemalsu PCR di Batam, Ternyata Positif Covid-19 Hingga Seret Nama RS Swasta
Berikut deretan fakta pemalsu PCR di Batam yang terungkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (9/5/2021).
Ini karena pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.

"Dari pihak KKP sendiri juga setahu saya belum ada kasih kabar ke kami," jelas Cynthia.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang WNI tertangkap tangan mempergunakan surat hasil tes PCR palsu untuk bepergian ke negara tetangga, Singapura.
Ketiga WNI tersebut ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/5/2021) pagi.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono mengatakan 3 orang penumpang yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kata dia, ketiga penumpang ini terdeteksi petugas saat memeriksa dokumen kesehatan penumpang sesaat akan berangkat.
Ketiganya berusaha mengelabuhi petugas dengan melampirkan surat pemeriksaan dari Rumah Sakit Awal Bros.
"Masih dugaan bang, kita masih lidik ketiganya sudah diamankan.
Saat ini masih kami dalami dulu," ungkap AKP Budi Hartono.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menyebutkan tiga orang PMI yang diamankan berasal dari Palembang dan Jember.
Tiga penumpang itu akan berangkat ke Singapura dengan pelayaran kapal Majestic trip pagi.
5. Bukan yang Pertama
Kasus Warga Negara Indonesia menggunakan surat hasil Tes PCR paslu sudah beberapa kali ditemukan di Kota Batam.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menyebutkan, aparat keamanan pernah menangkap seorang warga di Bandara Hang Nadim.
Aparat keamanan juga sudah pernah mengamankan seorang warga lain dengan kasus yang sama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan jika kasus seperti ini telah terjadi sebanyak dua kali di Kota Batam.
“Ini yang kedua,” ujar Romel saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Romel mengungkapkan, dua-duanya terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Di mana, kasus pertama terjadi pada tanggal 8 januari 2021 lalu.
Saat itu, Polsek KKP berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial SR dan seorang DPO berinisial WN.
Keduanya diduga telah beraksi sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai DPO, masih dicari, WN ini yang berperan melakukan pemalsuan surat Swab PCR," tegas Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau Polsek KKP Batam, AKP Budi Hartono beberapa waktu lalu.
WN dan SR diketahui memalsukan surat swab/PCR untuk penumpang Pekerja Migran alias TKI yang akan berangkat keluar negeri.
Atas kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR ini, Budi pun berjanji akan mengusutnya sampai tuntas.(TribunBatam.id/Thomm Limahekin/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam