PCR PALSU
Fakta-Fakta Pemalsu PCR di Batam, Ternyata Positif Covid-19 Hingga Seret Nama RS Swasta
Berikut deretan fakta pemalsu PCR di Batam yang terungkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (9/5/2021).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Niat tiga Warga Negara Indonesia untuk pergi ke Singapura lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Minggu (9/5/2021) harus pupus.
Mereka diamankan setelah petugas keamanan setempat mendapati mereka mengantongi Surat PCR palsu.
Ketiga warga diduga nekat mengganti hasil swab terhadap mereka.
“Digantinya hasil swab mereka, dari yang positif Corona jadi negatif,” ujar salah satu petugas pelabuhan saat ditemui Tribun Batam.
Aksi yang diungkap tim gabungan ini diketahui bukan yang pertama terjadi.
Kasus serupa, setidaknya pernah terjadi pada awal tahun 2021.
Tepatnya 8 Januari 2021.
Lokasinya masih di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Berikut fakta-fakta PCR Palsu di Batam:
1. Nekat Bawa PCR Palsu
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menegaskan, ada tiga WNI yang ditangkap saat berada di pelabuhan itu.
Mereka ditangkap aparat keamanan karena nekat menggunakan surat hasil tes PCR palsu untuk menyeberang ke Singapura.
"Ya, tertangkap tangan bawa surat (Hasil PCR) palsu. Mereka sudah diamankan," ungkap Farchanny kepada TribunBatam.id.
Farchanny menginformasikan, saat ini ada tiga orang yang ditangkap karena kasus tersebut.
Dia memprediksi ada penambahan jumlah orang yang melakukan kasus serupa pada saat yang bersamaan.
"Sekarang aparat keamanan masih mendalami," tegas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam itu.
2. Ternyata Positif Covid-19
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap tangan membawa Surat PCR Palsu memunculkan fakta mencengangkan.
Mereka yang ditangkap saat hendak menyeberang ke Singapura lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Minggu (9/5/2021) pagi ternyata positif covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny membenarkan kabar tersebut.
Status tersebut diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.
"Ya, mereka positif," tegas Farchanny kepada TribunBatam.id.
Farchanny menjelaskan ketiga warga tersebut tidak langsung ditahan setelah itu.
Mereka yang berstatus positif Covid-19 harus menjalani isolasi terlebih dahulu.
Pantauan TribunBatam.id di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, suasana di pelabuhan tidak terlalu ramai.
Ketiga warga tersebut sedang diperiksa di ruang tunggu pelabuhan.
Ada beberapa aparat keamanan sedang berada di sekitar ketiganya.
3. Satu Rombongan Berisikan 8 Orang
Tiga PMI pemalsu surat hasil swab ini dipastikan positif Covid-19.
Saat akan bertolak menuju Singapura, ketiganya merupakan calon penumpang Kapal Majestic.
Baca juga: Sehari Jelang Natal, Pelabuhan Batam Center Sepi Penumpang, Pengelola: Tak Ada Arus Mudik
Baca juga: Surat PCR Palsu 3 WNI Seret Nama RS Awal Bros, Cynthia: Kami Belum Tahu Kepastiannya
Bersama tiga PMI, diketahui terdapat sebanyak 5 calon penumpang lainnya.
Kelima calon penumpang itu pun dikabarkan akan menjalani karantina terlebih dahulu.
Pantauan di pelabuhan, 8 orang ini akan dievakuasi secara terpisah.
3 PMI akan dievakuasi menggunakan ambulans milik KKP Kelas I Batam, sedangkan 5 orang lainnya akan menggunakan bus travel.
“Iya sengaja dibedain,” kata petugas.
4. Seret RS Awal Bros
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) tujuan Singapura yang membawa Surat PCR Palsu berimbas ke RS Awal Bros.
Mereka melampirkan Surat PCR dengan label rumah sakit swasta di Batam itu.
Aksi ketiganya keburu terungkap ketika masih berada di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Yang buat tambah mencengang, ketiganya ternyata positif covid-19.
Humas Rumah Sakit Awal Bros, Cynthia, mengaku belum mengetahui kepastian perihal pemalsuan Surat PCR test tersebut.
Hanya saja, informasi yang beredar telah ia teruskan ke manajemen rumah sakit.
"Kami belum tahu kepastiannya, tapi infonya sudah kami dapat dari lapangan seperti itu.
Sudah kami beritahu ke kantor," ujar Cynthia saat dihubungi melalui TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Minggu (9/5/2021).
Saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan resmi.
Ini karena pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.

"Dari pihak KKP sendiri juga setahu saya belum ada kasih kabar ke kami," jelas Cynthia.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang WNI tertangkap tangan mempergunakan surat hasil tes PCR palsu untuk bepergian ke negara tetangga, Singapura.
Ketiga WNI tersebut ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/5/2021) pagi.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono mengatakan 3 orang penumpang yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kata dia, ketiga penumpang ini terdeteksi petugas saat memeriksa dokumen kesehatan penumpang sesaat akan berangkat.
Ketiganya berusaha mengelabuhi petugas dengan melampirkan surat pemeriksaan dari Rumah Sakit Awal Bros.
"Masih dugaan bang, kita masih lidik ketiganya sudah diamankan.
Saat ini masih kami dalami dulu," ungkap AKP Budi Hartono.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menyebutkan tiga orang PMI yang diamankan berasal dari Palembang dan Jember.
Tiga penumpang itu akan berangkat ke Singapura dengan pelayaran kapal Majestic trip pagi.
5. Bukan yang Pertama
Kasus Warga Negara Indonesia menggunakan surat hasil Tes PCR paslu sudah beberapa kali ditemukan di Kota Batam.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menyebutkan, aparat keamanan pernah menangkap seorang warga di Bandara Hang Nadim.
Aparat keamanan juga sudah pernah mengamankan seorang warga lain dengan kasus yang sama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan jika kasus seperti ini telah terjadi sebanyak dua kali di Kota Batam.
“Ini yang kedua,” ujar Romel saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Romel mengungkapkan, dua-duanya terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Di mana, kasus pertama terjadi pada tanggal 8 januari 2021 lalu.
Saat itu, Polsek KKP berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial SR dan seorang DPO berinisial WN.
Keduanya diduga telah beraksi sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai DPO, masih dicari, WN ini yang berperan melakukan pemalsuan surat Swab PCR," tegas Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau Polsek KKP Batam, AKP Budi Hartono beberapa waktu lalu.
WN dan SR diketahui memalsukan surat swab/PCR untuk penumpang Pekerja Migran alias TKI yang akan berangkat keluar negeri.
Atas kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR ini, Budi pun berjanji akan mengusutnya sampai tuntas.(TribunBatam.id/Thomm Limahekin/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam