PCR PALSU
Satu PMI Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Pakai Rapid Test Palsu
Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono membenarkan ada seorang PMI ditangkap polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batam karena memakai surat rapid test palsu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggunakan surat rapid test palsu, Senin (10/5/2021).
PMI berinisial OD dan berjenis kelamin perempuan itu ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Batam saat akan bertolak menuju Negara Singapura.
"Ya betul, sudah diamankan. (Kasus) ditangani PPA Polres," ujar Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Budi Hartono saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (11/5/2021).
Budi menjelaskan, penangkapan terhadap OD berawal dari kecurigaan petugas karantina di pelabuhan.
Pasalnya, surat rapid test milik OD tak memiliki barcode dan nama dokter yang tertera juga sudah tak bertugas di rumah sakit yang menerbitkan.
Baca juga: Surat PCR Palsu 3 WNI Seret Nama RS Awal Bros, Cynthia: Kami Belum Tahu Kepastiannya
Baca juga: Pemalsu PCR di Batam Positif Covid-19, Kepergok saat Akan ke Singapura
"Dari RS Awal Bros di Pekanbaru," ungkap Budi lagi.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap OD masih terus berlanjut dan pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku yang memberangkatkannya.
Sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada Minggu (9/5/2021) lalu di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menegaskan, ada tiga WNI yang ditangkap saat berada di pelabuhan itu.
Mereka ditangkap aparat keamanan karena nekat menggunakan surat hasil tes PCR palsu untuk menyeberang ke Singapura.
"Ya, tertangkap tangan bawa surat (Hasil PCR) palsu. Mereka sudah diamankan," ungkap Farchanny kepada TribunBatam.id, Minggu.
Farchanny menginformasikan, saat ini ada tiga orang yang ditangkap karena kasus tersebut.
Dia memprediksi ada penambahan jumlah orang yang melakukan kasus serupa pada saat yang bersamaan.
"Sekarang aparat keamanan masih mendalami," tegas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam itu.
Kasus Warga Negara Indonesia menggunakan surat hasil Tes PCR paslu sudah beberapa kali ditemukan di Kota Batam.
Farchanny menyebutkan, aparat keamanan pernah menangkap seorang warga di Bandara Hang Nadim.
Aparat keamanan juga sudah pernah mengamankan seorang warga lain dengan kasus yang sama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1205rapid-test-palsu.jpg)