BATAM TERKINI

Antisipasi Kerumunan Warga, Polsek Bengkong Gelar Operasi Yustisi

Polsek Bengkong, gelar operasi yustisi penerapan protokol pencegahan virus Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19

Tribun Batam / Ronnye Lodo Laleng
Personel Polsek Bengkong Saat Menggelar Operasi Yustisi Dibeberapa Tempat Keramaian di Bengkong 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, gelar operasi yustisi penerapan protokol pencegahan virus Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19 digelar dibeberapa tempat diwilayah Bengkong, Sabtu, (15/5/2021) malam.

Kepala Kepolisian Sektor ( Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan kegiatan ini, sebagai langkah menekan laju penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Batam.

Baca juga: Batam Hang Nadim Airport Has Zero Passengers For 2 Days of Eid, No Flights

“Kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 dalam rangka operasi aman Nusa II dan program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di Wilayah Hukum Polsek Bengkong,” kata AKP Bob Ferizal, kepada media ini, Minggu (16/5/2021).

Dijelaskannya, tujuan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“Sebanyak 15 orang pelanggar diberi teguran oleh petugas kepolisian. Diharapkan masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Baca juga: Covid-19 Update in Aceh, North Sumatra, West Sumatra, Riau, Riau Islands, Jambi, and Bengkulu May 16

Adapun lokasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan di empat titik lokasi di wilayah hukum Polsek Bengkong yakni di Kawasan Wisata Golden City, Golden King, Golden Prawn dan Kawasan Wisata Golden Beach.

Hasilnya, petugas masih banyak menemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Namun, petugas belum memberi sanksi tegas sesuai Perwako Batam 49/2020. Petugas hanya memberikan teguran dan mengedukasi masyarakat agar makin sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

Baca juga: Sejarah Kimia Farma Diagnostik, Seluruh Direksinya Dipecat Erick Thohir

Hingga saat ini belasan orang pelanggar Perwako 49 Tahun 2020, dengan pelanggaran tidak menjaga jarak atau berkerumun dan melepas masker.

" Pelanggar kami lakukan pendataan identitas di dalam buku jurnal pelanggaran Perwako 49 dan meminta pelanggar tersebut untuk membuat Surat Pernyataan (SP) teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila didapati kembali, akan diberikan sanksi sesuai Perwako yang berlaku,” tutupnya. (ron).

(TRIBUNBATAM.ID/ Ronnye Lodo Laleng)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS

Baca Juga tentang YUSTISI

Baca Juga tentang COVID-19

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved