Singapura Kembali Terapkan Lockdown Parsial, Simak Aturan-aturan dan Larangan yang Berlaku
Singapura kembali menerapkan lockdown parsial mulai Minggu (16/5/2021) hingga 13 Juni mendatang, akibat memburuknya penyebaran Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Singapura kembali menerapkan lockdown parsial mulai Minggu (16/5/2021) hingga 13 Juni mendatang, akibat memburuknya penyebaran Covid-19 terutama angka kasus komunal sejak 27 April.
Lonjakan ini menandai dimulainya gelombang keempat pandemi virus corona di Singapura. Kasus komunal adalah angka kasus infeksi lokal di masyarakat.
Gelombang kali ini diidentifikasi berasal dari virus corona varian B1617 India yang sedang mewabah di kawasan Asia.
Peraturan dan larangan lockdown parsial
Jumlah warga yang dapat berkumpul bertatap muka dibatasi maksimal dua orang.
Pengecualian diberikan kepada penghuni satu rumah yang masih dapat keluar lebih dari dua orang, itupun hanya untuk keperluan esensial seperti berobat atau mengunjungi orang tua.
Setiap rumah juga hanya diizinkan menerima maksimal dua orang tamu sehari.
Pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan.
Warga dilarang mengonsumsi makanannya di pusat makanan. Namun, warga masih tetap dapat menyantap hidangannya di tempat-tempat umum seperti taman sepanjang menjaga jarak dan tidak berbicara dengan warga lain.
Seluruh aktivitas perkantoran dihentikan. Perusahaan diwajibkan memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pemerintah juga menutup pusat-pusat olahraga di dalam ruangan atau indoor seperti gym, studio fitness, aula olahraga, kolam renang indoor, dan lapangan squash.
Warga masih dapat berlari, bersepeda, dan berenang di kolam terbuka sepanjang dilakukan sendirian atau dengan 1 orang lainnya.
Bioskop tetap beroperasi dengan dibatasi 50 orang untuk penonton yang belum melakukan tes Covid-19 dan 100 orang jika sudah melakukan tes. Konsumsi makanan dan minuman dilarang dalam bioskop.
Angka yang sama juga diberlakukan kepada rumah-rumah ibadah.
Pusat-pusat atraksi seperti museum, wahana, dan pertunjukan live harus mengurangi daya tampung pengunjung menjadi maksimal 25 persen.