Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat

ISTIMEWA
TWK KPK - Mantan Ketua KPK Antasari Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat. FOTO: ANTASARI AZHAR 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar turut angkat bicara soal dipecatnya pegawai KPK lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ia menilai tes wawasan kebangsaan tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Adapun tes wawasan kebangsaan ini menjadi satu di antara instrumen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Antasari berpandangan tes wawasan kebangsaan bisa digunakan untuk evaluasi, namun tidak kuat untuk menjadi dasar pemecatan.

"Hasil tes wawasan kebangsaan dapat digunakan untuk evaluasi kedepannya. Tapi tidak asal pecat saja," ujar Antasari kepada Tribunnews, Selasa (18/5).

Antasari pun sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa tes wawasan kebangsaan tak boleh menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK.

Melansir artikel Tribunnews.com dengan judul Antasari: Tes Wawasan Kebangsaan Bisa untuk Evaluasi, Tapi Tidak Asal Pecat, Jokowi menyatakan sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan para pegawai KPK.

"Presiden sudah beri arahan bagus itu," tutur Antasari.

Diketahui Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan sehingga Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan mereka.

Di antara 75 itu, ditengarai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono juga tidak lolos tes.

"Dari beberapa yang diduga tidak lulus itu, ada yang sudah bertugas sebelum saya di KPK. Selama saya di KPK, mereka bagus-bagus saja. Sujanarko dan Giri," ucap Antasari.

Polemik di tubuh KPK

Pegawai KPK saat ini dilanda kebingungan soal SK penonaktifan yang dikeluarkan Komjen Pol Firli Bahuri yang dipandang tak jelas.

Lembaga antirasuah KPK terus menjadi sorotan publik.

Bukan karena kasus korupsi yang sedang ditangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi gunjingan pascapenonaktifan 75 pegawainya.

Adapun 75 pegawai yang dinonaktifkan lantaran tak lolos TKW, untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Jadi persoalan, mereka yang tak lolos adalah para penyidik senior dan sejumlah kasatgas yang kerap menangangi kasus korupsi besar.

Salah satu yang tak lolos TKW adalah Novel Baswedan, polisi yang mengundurkan diri mengabdi di KPK.

Dilambangkan sebagai perlawanan terhadap korupsi, Novel Baswedan dan 74 penyidik lainnya terdepat tak jelas dalam tes yang kini dikritik sejumlah pihak.

Penyidik KPKNovel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2)
Penyidik KPKNovel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak memiliki kejelasan arti.

Adapun Benydictus merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas.

Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga: Novel Baswedan Bingung Dinonaktifkan Gegara TWK, Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Kecewa?

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, di mana yang pertama menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana?

Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan?

Tidak jelas juga," tambahnya.

Pegawai di divisi Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK itu juga berkata, bahwa rilis resmi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak jelas.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Abraham Samad Curiga Ada yang Melemahkan KPK

Benydictus merasa bingung dengan diksi 'tanggung jawab' dalam rilis tersebut.

"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Dalam rilisnya, Ali menyatakan KPK tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.

Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Pegawai KPK Sebut SK yang Dikeluarkan Firli Bahuri Tak Jelas.

(*)

Berita lain tentang TWK

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved