Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta
Sejumlah nama tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan artis Raffi Ahmad disentil Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di PN Jaktim
TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara, dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab dianggap melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pun membaca pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Ia sempat menangis ketika membacakan pledoi dan bercerita tentang pengasingannya di Arab Saudi dan tak bisa pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Sesuai Tuntutan, Yakin Sangkaan ke Eks Pimpinan FPI Tepat
Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.
Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara.
Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Singgung Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad
Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab sempat menyinggung soal aktivitas-aktivitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.
Baca juga: Biodata Munarman, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88, Mantan Sekretaris Umum FPI
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Berikut beberapa kegiatan serta tokoh yang disinggung Rizieq Shihab dalam pledoinya.
1. Habib Luthfi Yahya di Pekalongan

Disebutkan Rizieq, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona.
Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution
Ada juga nama anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
3. Ahok dan Raffi Ahmad
Diketahui, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael pada tanggal 13 Januari 2021.
Hal ini disebut Rizieq Shihab menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Tangisan Habib Rizieq Shihab di Sidang Note Pembelaan, Singgung Kerumunan Jokowi di NTT dan Kalsel
4. Moeldoko
Kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
Bahkan hingga terjadi rusuh bentrok mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut.
5. Presiden Jokowi

Kegiatan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2021 di Kalimantan Selatan, dikatakan Rizieq juga melanggar prokes.
Karena acara tersebut mengundang kerumunan ribuan massa.
Selain itu juga kegiatan Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, di mana memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
6. Sandiaga Uno
Rizieq juga turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru pada momentum Lebaran 2021, yakni puluhan ribu orang berkerumun di objek wisata Ancol.
Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat putusan pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya dilansir Tribunnews.com berjudul 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi: Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad.
Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.
Untuk itu dirinya mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
* Berita tentang Rizieq Shihab
* Berita tentang Pelanggar Prokes
* Berita tentang Kerumunan Massa
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)