The Godfather Jakarta Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Lambaikan Tangan ke kamera
The Godfather Jakarta John Refra alias John Kei yang didakwa dalam kasus pembunuhan berencana beberapa kali tersenyum di ruang sidang mendengar vonis
TRIBUNBATAM.id - The Godfather Jakarta John Refra alias John Kei beberapa kali tersenyum di ruang sidang.
Ia juga melambaikan tangan pada hari ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan itu tampak tenang dan tersenyum, saat amar vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negara Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Begitupun saat sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John Kei tersenyum kemudian tertawa.
Ia lantas melambaikan-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum mengapa John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang, Kamis (20/5/2021).

Dilansir dari kompas.com berjudul John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas, adapun John divonis 15 tahun penjara oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan.
Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya.