Anak Anggota DPRD Pemerkosa Siswi SMP Menyerahkan Diri, ke Polisi Didampingi Ayah dan Pengacara

Anak anggota DPRD yang memperkosa, menyiksa dan memperdagangkan gadis SMP akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan pengacara

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Anak anggota DPRD yang memperkosa dan menyiksa gadis SMP menyerahkan diri ke polisi.

Sempat buron beberapa hari, AT (21) diserahkan pihak keluarga dan pengacara ke Polres Bekasi Kota.

Prosesi penyeranan buronan yang berstatus anak wakil rakyat ini berlangsung pada Jumat (21/5/2021) dini hari.

Pelaku yang mencabuli siswi SMP berinisial PU (15), menyiksa dan menjual korban ternyata pernah berkeluarga.

Informasi terbaru bahkan menyatakan AT telah memiliki seorang anak.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, Jumat, dilaporkan Tribun Jakarta.

Aloysius menambahkan, AT adalah seorang pekerja serabutan yang selama ini tinggal terpisah dari orangtuanya.

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ia didampingi sang ayah, IHT, dan kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota setelah jadi buronan.

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," ungkap Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, AT sempat menjadi tenaga kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Namun, ia memilih keluar dan menjadi pekerja serabutan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Buronan Polisi, Siswi SMP Dicabuli dan Dijadikan PSK, Ini Kata Pengacara Keluarga

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi), tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved