Anak Anggota DPRD Pemerkosa Siswi SMP Menyerahkan Diri, ke Polisi Didampingi Ayah dan Pengacara

Anak anggota DPRD yang memperkosa, menyiksa dan memperdagangkan gadis SMP akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan pengacara

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) 

AT diketahui sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi
Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi (ist via Warta Kota)

Bantah sekap korban

AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.

Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Baca juga: Anak Anggota Dewan Paksa Siswi SMP Jadi PSK, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin

"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.

"Pemukulan pernah sekali," akunya.

Orangtua pelaku minta maaf

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT meminta maaf atas perbuatan putranya, AT yang telah mencabuli siswi SMP.

Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.

"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang, Jumat (21/5/2021), di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Tak hanya itu, IHT, kata Bambang, juga mengapresiasi kerja polisi yang menangani kasus AT.

Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021)
Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved