GAJI 13 ASN

Kabar Gembira, Gaji ke-13 untuk ASN Cair Mulai 1 Juni & Ini Besarannya

Kabar gembira buat ASN se-Indonesia. Mulai 1 Juni 2021 gaji ke-13 cair. Ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kabar Gembira, Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni & Ini Besarannya. Foto: Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.

Mulai 1 Juni 2021 gaji ke-13 untuk PNS mulai 1 Juni 2021.

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Syarat Mudah Ajukan KPR Tapera, Gaji Rp 4 Juta Suku Bunga KPR Cuma 5 Persen

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: Gaji Sensen Asisten Pribadi Raffi Ahmad Terungkap, Sebut Capai Dua Digit Jika Ditambah Endorse

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Viral 279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, Lengkap NIK, Nomor ponsel, Alamat hingga Gaji

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Baca juga: Karyawan RANS Kesal Ditanya Gaji dan Bilang Begini, Netizen: Pengin Jadi PNS, Pegawai Nagita Slavina

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang LIFESTYLE

Baca Juga Berita lain tentang GAJI 13

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini besarannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved