PROPERTI
Mau Ajukan KPR ke Bank? Simak Dulu Suku Bunga KPR Bank Plat Merah dan Bank Swasta Ini
Setiap bank pun memiliki produk KPR yang beragam dengan berbagai fitur yang bisa dipilih oleh nasabah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bagi Anda yang saat ini membeli rumah dan ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Perlu memperhatikan suku bunga yang ditawarkan pihak bank.
Apalagi KPR merupakan salah satu pilihan pendanaan rumah yang paling diminati masyarakat Indonesia. Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Pilihan pendanaan rumah dengan skema KPR tersedia di beragam bank, baik bank BUMN maupun bank swasta.
Setiap bank pun memiliki produk KPR yang beragam dengan berbagai fitur yang bisa dipilih oleh nasabah. Namun yang pasti, salah satu pertimbangan nasabah dalam memilih produk KPR yakni suku bunga.
Lalu berapa bunga KPR saat ini? Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Suku bunga KPR bank BUMN dan bank swasta salah satunya bisa diketahui dengan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang tersedia di laman resmi masing-masing bank.
SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Namun, SBDK ini belum memperhitungan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dngan SBDK.
Berikut besaran suku bunga KPR bank BUMN dan bank swasta yang dikutip dari laman resmi masing-masing bank:
Bank Mandiri 7,25 persen
BNI 7,25 persen
BTN 7,25 persen
BRI 7,25 persen
BCA 7,25 persen
CIMB Niaga 7,25 persen
Bank Panin 8,25 persen
Maybank Indonesia 9,25 persen
Kalkulator Simulasi KPR
Selain bunga, nasabah juga perlu mempertimbangkan hal lain seperti uang muka, angsuran per bulan, dan biata lain dalam komponen KPR. Hal itu bisa dilakukan dengan mengakses simulasi KPR yang disediakan oleh bank.
Biasanya, dalam simulasi KPR, calon nasabah tinggal mengisi besaran uang muka, masa tenor cicilan, besaran pinjaman, dan jenis suku bunga yang dipilih. (*)