PERBANKAN

Nasabah Wajib Ganti yang Baru, Ini Perbedaan Kartu ATM Magnetic Stripe dan Chip

Proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan) 

TRIBUNBATAM.id - Pihak perbankan telah meminta kepada para nasabah untuk segera mengganti kartu ATM terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM baru berbasis chip.

Penggantian tersebut sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Bank Indonesia juga menjelaskan, proses pergantian dari ATM lama ke ATM teknologi chip paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesnya.

Apabila sampai tanggal 31 Desember 2021 belum diganti maka kartu ATM/debet yang memakai teknologi magnetic stripe masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Lantas apa perbedaan kartu ATM lama berbasis magnetic stripe dan yang baru berbasis chip? Kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe dan chip perbedaannya bisa diamati dari penampilan fisiknya.

Apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka ia merupakan kartu ATM yang masih menggunakan mekanisme lama yakni berbasis magnetic stripe.

Sementara apabila sudah menggunakan model terbaru maka ia memiliki chip di salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukan dalam mesin EDC atau ATM saat melakuan transaksi.

Adapun perbedaan dari sisik teknologi yakni pada proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC. "Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC.

Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto.

Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab. Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya: Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar Bentuk perhatian perlindungan konsumen. Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia dalam situs resminya penggunaan ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Untuk caranya yakni:
1. Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank
2. Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved