Misteri Keberadaan 97 Ribu PNS Dapat Gaji Setiap Bulan Tapi Orangnya Gaib, Simak Kata BKN
Hampir 100 ribu PNS misterius dan tidak diketahui orangnya menerima gaji bulanan
TRIBUNBATAM.id - Publik Indonesia digemparkan kabar tentang adanya temuan hampir seratus ribu data pegawainegeri sipil (PNS) misterius dan orangnya tidak pernah diketahui.
PNS misterius dan tidak diketahui orangnya tersebut disebutkan terus menerima gaji.
Setelah ditelusuri pemilik data PNS itu tak ada. Karena itu, puluhan ribu data PNS tersebut diduga palsu.
"Hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).
Karena itu, Bima Haria Wibisana mengingatkan PNS untuk memperbaharui data.
Bima pun menjelaskan, sejak pemutahiran data pada tahun 2014, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.
"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.
Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.
"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, untuk prosedur pemutakhiran data, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.