ATM LINK

Protes Pengenaan Biaya di ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank BUMN ke KPPU

David menilai perbuatan Himbara tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

zoom-inlihat foto Protes Pengenaan Biaya di ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank BUMN ke KPPU
ist
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di ATM Link

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Soal pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021 di jaringan ATM Link, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Seperti diketahui, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

"Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha),"ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2021).

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai perbuatan Himbara tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David. "KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved