Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Awalnya 75 Sekarang 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan Curigai Hal Ini
Berubahnya angka pegawai KPK yang akan dinonaktifkan dari 75 menjadi 51 diyakini Novel Baswedan bahwa TWK hanya alat menyingkirkan pegawai tertentu
TRIBUNBATAM.id - Belum selesai polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK, lembaga antirasuah itu kembali membuat kejutan.
Diketahui ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Berubahnya angka pegawai KPK yang disebutkan pimpinan pun mematik reaksi dari penyidik senior, sekaligus jadi ikon pemberantaran korupsi, Novel Baswedan.
Mantan polisi ini menyebut, TWK adalah alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Diketahui ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Pimpinan KPK Dipuji Oleh Politisi Ferdinand Hutahaean
Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.
Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka itu tinggal sampai 1 November 2021.

"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.
Hal ini, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik.
Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: ICW Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Mirip Novel Baswedan
Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru.