BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Dibebaskan Dari Dakwaan UU Ormas, Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan Sejumlah mantan petinggi FPI akhirnya bisa tersenyum setelah majelis hakim menyatakan kalau mereka tidak bersalah dalam UU Ormas.
Merekapun akhirnya di bebaskan dari dakwaan kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis atau putusan pada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Kamis (27/5/2021).
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan.
Sebab hakim merujuk keterangan ahli tata negara Refly Harun yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan kalau berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang.
Asalkan kata dia tidak melakukan pelanggaran hukum dan undang-undang.
"Doktor Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengeluarkan pendapat",
"Hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam tuntutannya jaksa menyatakan Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah melanggar undang-undang organisasi masyarakat (Ormas).
Mereka dituntut telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," kata jaksa, dalam sidang Senin (17/5/2021) lalu.
Sedangkan dalam vonis Hakim, Rizieq dianggap hanya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.