SEGERA Daftar, Begini Cara Mudah Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Ilustrasi. Suasana Bank BRI KCP Ranai Natuna, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021) sore. 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, masih ada kesempatan hingga 28 Juni 2021.

BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.   Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali. 

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. 

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu. 

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. 

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. 

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak: 

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi nomor KTP 

3. Masukkan kode verifikasi 

4. Klik proses inquiry 

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

- Belum pernah menerima dana BPUM 

 - Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 

 - Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 

- Warga Negara Indonesia 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Mendaftar BPUM 2021 
 

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 
Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik 

- Nomor kartu keluarga 

- Nama lengkap 

- Alamat sesuai KTP 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. 

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah: 

 - Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. 

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya. 

Cara cek penerima Untuk mengecek status penerima BLT UMKM Bank BRI, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. (*)

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Sementara, pengecekan penerima BLT UMKM Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved