Sekap, Rudapaksa, hingga Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Berencana Nikahi Korban
Niat AT (21) menikahi PU (15) korban kejahatannya tak disambut baik oleh pihak keluarga PU lantaran hal ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Setelah menyekap, rudapaksa hingga jual siswi SMP, anak anggota dewan ini berniat menikahi korban kejahatannya.
Dia adalah pria berinisial AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi.
Ia pun berniat menikahi PU (15) korbannya, setelah melakukan pencabulan, penyekapan, serta menjual siswi SMP itu ke pria hidung belang.
Namun, niatan AT itu tak disambut baik oleh keluarga korban.
Keluarga PU menganggap jika niatan pelaku tidak tulus.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan kuasa hukum PU, Tekda.
AT disebutnya hanya ingin mendapat keringanan hukuman setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tekda mengatakan, hingga kini pihak AT belum menyampaikan niatan menikahi PU kepada keluarga.
"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
Tekda juga menganggap pernikahan bukanlah solusi dalam masalah ini.
Menurut dia, tindakan hukum adalah satu-satunya cara menyelesaikan masalah pencabulan terhadap kliennya.
"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?," ujar Tekda.
"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?"
AT Minta Dinikahkan
Sebelumnya, AT lewat kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, berharap bisa dinikahkan dengan PU.
Bambang menyebut AT hanya berniat baik untuk menyelesaikan masalah yang kini terjadi.