Kisah Pilu Guru Honorer Utang Rp 3,7 Juta, Membengkak jadi Rp 206 Juta, Begini Nasibnya
Dari awal pinjaman sebesar Rp 3,7 juta, kini Afifa harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.
UNGARAN, TRIBUNBATAM.id - Kisah pilu dialami seorang guru honorer bernama Afifah (28), asal Ungaran, Jawa Tengah.
Afifah (28) tak menyangka, niatan awal meminjam uang untuk membeli susu anak malah menjadi malapetaka.
Kejadian itu berawal pada 20 Maret 2021.
Saat itu, Afifah (28) tergiur pinjaman online atau pinjol untuk keperluan membeli susu anak.
Namun pinjaman tersebut kini malah menjadi awal jeratan utang baginya.
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga menceritakan kronologi kejadian.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.
Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.
Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Simak Cara Memproteksinya
Baca juga: Jangan Mau Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Beri Triknya
Dari awal pinjaman sebesar Rp 3,7 juta, kini dia harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.
Sebenarnya, Afifa merasa ada keanehan di awal sebelum proses peminjaman.
Dia merasa janggal mendapat transfer uang dalam waktu singkat.
Bahkan Afifa tak mengambil dana tersebut.
Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021.

"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," kata Sofyan.
Menurutnya, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.
"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.
Sofyan mengungkapkan, kliennya melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena cara-cara penagihan dari pelaku aplikasi tersebut sudah kelewat batas dan mengarah ke fitnah.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Pelaporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE.
Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta