Tolak Vaksin Covid-19, Siapkan Surat Pernyataan Kesehatan
Wali Kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara mengenai adanya penolakan vaksinasi Covid-19 oleh sejumlah masyarakat.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara mengenai adanya penolakan vaksinasi Covid-19 oleh sejumlah masyarakat.
Menurutnya, penolakan Vaksin Covid-19 hanya dapat diberikan oleh pasien dengan alasan faktor kesehatan.
Untuk itu, Ia meminta kepada warga Kota Tanjungpinang yang ingin menolak menjalani vaksinasi agar membuat surat pernyataan.
"Seseorang yang menolak, kita berikan dia kesempatan untuk membuat satu pernyataan. alasan kesehatan itu harus kita akomodir. Kita juga tidak bisa serta-merta menuduh orang itu tidak mau, tentu karena ada sebabnya," kata Rahma, Minggu, (6/6/2021)
Sebagaimana bagian dari program nasional, vaksinasi merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menyangkut hidup masing-masing individu.
"Ini salah satu cara untuk kita beriqtihar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi dampaknya ini akan kita rasakan sendiri,"
Disinggung apa sanksi yang diterima jika tidak membuat surat pernyataan atau menjalani vaksinasi, Rahma tidak menampik.
"Secara medis dengan adanya vaksin di dalam tubuh kita, tentu ini akan membentuk imun kita menjadi lebih kuat. bilamana terpapar sekalipun nantinya gejala, akan lebih ringan," imbuhnya.
Surat Vaksin
Masih terkait santernya pemberitaan publik mengenai wacana Pemko Tanjungpinang untuk membuat regulasi agar masyarakat membawa surat keterangan vaksin apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintah diinstansi layanan publik akhirnya mengundang reaksi publik.
Sejumlah masyarakat merespon dengan berbagai pandangan baik pro maupun kontra.
Salah satunya datang dari warga Senggarang, Fani. Ia menilai wacana kebijakan itu dinilai bertujuan baik, namun dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
"Saya bingung nantinya, bagaimana dengan satu keluarga dengan dua anak kecil sedangkan ayah dan ibunya memiliki kondisi riwayat komorbid, sudah tentu tidak akan divaksin apalagi mendapatkan sertifikat nya. Pada saat mengurus berkas ke pemerintah apakah dilayani atau bagaimana?," ucapnya, Minggu, (6/6/2021)
Kendati demikian, Fani tetap berharap agar kiranya masyarakat tetap mengikuti himbauan dan ajakan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi demi menekan penyebaran Covid-19.
Semoga saja ada cara lain dari pemerintah yang bijak agar tetap dapat memberikan hak pelayanan bagi masyarakat, bukan hanya karena alasan vaksin.
Dan bagi masyarakat lain yang tidak terindikasi komorbid atau alasan kesehatan kiranya mau tetap melakukan vaksin," ujarnya.
Sementara itu, Darwis yang juga warga Tanjungpinang beralamat di Jalan Pemuda, kepada TRIBUNBATAM.id mengungkapkan perlu adanya pengertian yang jelas dari pemerintah terkait kepada siapa program vaksinasi ini diwajibkan.
"Yang Pertama, kita harus luruskan dulu, program vaksin ini diwajibkan atas seluruh warga Negara atau hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau saja," sebutnya.
Darwis mengaku khawatir, apabila nantinya dengan wacana tersebut seolah menjadikan Pemko Tanjungpinang terkesan seperti memaksa masyarakat untuk wajib membawa surat keterangan vaksin pada saat melakukan pengurusan berkas maupun dokumen pemerintahan.
"Lantas, bagaimana dengan mereka yang masuk kategori tidak layak untuk menerima vaksin, dalam waktu yang bersamaan juga yang bersangkutan di haruskan untuk berurusan dengan pemerintah Kota Tanjungpinang, apakah kepentingan rakyat tersebut akan di kesampingkan hanya karena surat keterangan tersebut ?," ungkapnya.
Masih kata Darwis, Pemko Tanjungpinang justru harus meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasi terkait program Vaksin ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang.
"Saya pikir ini win win solutionnya, bukannya dengan cara demikian," tandasnya.
Lain halnya dengan Renhad, pemuda warga Tanjungpinang, Jalan Wiratno ini mengaku justru tidak setuju dengan wacana Pemko Tanjungpinang apabila nantinya mewajibkan masyarakat untuk membawa surat keterangan vaksin Covid-19 apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintahan ditiap-tiap instansi layanan publik.
"Saya sih kurang setuju, dikarenakan sampai sekarang aja masih banyak masyarakat yang belumm divaksin dan bagaimana dengan masyarakat yang punya penyakit bawaan dan tidak boleh disuntik vaksin apakah juga gak bisa dapat sertifikat ?," kata Renhad.
Lebih lanjut dikemukakannya, pemerintah dengan tugasnya untuk melayani masyarakat, apakah akan mengenyampingkan hak masyarakat itu sendiri dalam pelayanan publik.
"Lantas hanya karena tidak ikut vaksin, hak mereka buat dilayani pemerintah melalui adminstrasi dihilangkan, saya pikir sebaiknya ada tinjauan lah dari Wali Kota," sebutnya.
Dibanding dengan wacana menerbitkan regulasi itu, dirinya justru berharap pemerintah Kota Tanjungpinang fokus pada peningkatan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
"Tapi untuk saat ini dampak pandemi Covid-19 begitu terasa, bagi kami pemuda saat ini sangat sulit sekali mengakses lapangan kerja di Kota Tanjungpinang, dapat dilihat juga tutupnya beberapa usaha kecil dan menengah masyarakat, belum lagi bantuan sosial sudah jarang terdengar, jadi harapan saya kiranya pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik lagi," tandasnya.(nvn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2705wali-kota-tanjungpinang.jpg)