Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara
Beginilah Nasib 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata KKB Papua, Kini Dipecat dan Dipenjara.
TRIBUNBATAM.id - Beberapa waktu lalu, 2 oknum polisi kedapatan memasok senjata ke KKB Papua.
Tindakan mereka termasuk pengkhianatan negara karena telah membantu aksi terorisme.
Kini, nasib 2 polisi itu bak di ujung tanduk.
Mereka adalah oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Keduanya tak hanya dipecat, namun harus siap mendekam di balik jeruji besi.
Lantas, bagaimana nasibnya sekarang?
Vonis hukuman
Vonis untuk dua oknum anggota Polri itu telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka dihukum pidana tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, kedua polisi ini terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal (KKB) Bersenjata atau KKB Papua
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021).
Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.
“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.